MUSYARAKAH
#. PENGERTIAN AKAD
Menurut bahasa: berasal dari kata Al Aqd yang memiliki arti perikatan, pernjanjian, dan permufakatan
menurut istilah: akad merupakan pertalian atau keterikatan antara ijab dan qobul dengan kehendak syariah yang menimbulkan hukum
#. RUKUN AKAD
Pelaku akad harus ahliyah (layak/kompeten) dan wilayah ( memiliki wewenang)
objek akad harus jelas dan halal dan diketahui oleh semua pihak
ijab qobul harus mewujudkan kerelaan dari kedua pihak
#. Sebab berakhir nya akad
1. Fasakh: semua pihak setuju mengakhiri akad
2. Infisakh: Berakhir nya akad karena sebab ilmiah/darurat
#. Syarat Sah akad
1. Tidak mengandung sifat yang dilarang Syariah
2. Akad tidak Sah apabila rukun dan syarat tidak dipenuhi.
#. PENGERTIAN AKAD MUSYARAKAH
Akad Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi modal (bisa uang, aset, atau keahlian) untuk menjalankan usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal.
#. RUKUN AKAD MUSYARAKAH
Pelaku akad: orang yang ahli dan berkompeten (ahliyah) dan orang yang berwenang (wilayah)
Objek akad: terdiri dari modal dan kerja. Modal harus berupa uang tunai dan aset yang dapat dinilai dengan uang. Modal yang ada juga tidak boleh menjadi jaminan maupun dipinjamkan kepada pihak lain.
Ijab Qabul: Ada pernyataan setuju antara kedua belah pihak.
Nisbah: Keuntungan yang diperoleh wajib dibagi untuk para pihak, baik secara rata maupun sesuai kesepakatan.
#. SYARAT SAH AKAD MUSYARAKAH
Perikatan dapat diwakilkan sesuai izin masing-masing pihak
Persentase pembagian keuntungan diketahui para pihak ketika melangsungkan akad.
Keuntungan ditentukan dalam bentuk persentase, bukan dalam jumlah pas
#. SEBAB BERAKHIRNYA AKAD MUSYARAKAH
Usaha yang dikerjakan selesai.
Salah satu pihak mengundurkan diri dengan kesepakatan.
Kerugian yang membuat usaha tidak dapat dilanjutkan.
Salah satu anggota meninggal atau tidak mampu meneruskan usaha.
#. DALIL AKAD MUSYARAKAH
Al-Nisa’ [4]: 1
.فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُث
Artinya: Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu.
Hadis Rasulullah
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi penghianatan, maka aku akan keluar dari mereka. (HR Abu Daud)”
#. JENIS-JENIS AKAD MUSYARAKAH
Syirkah U'qud: merupakan akad antara 2 pihak atau lebih dalam hal dengan cara menggabungkan harta mereka untuk suatu bisnis.
1. Al In’an: Syirkah antara kedua belah pihak atau lebih yang bekerja sama dengan menyetor modal dalam jumlah berbeda-beda, untuk kemudian membagi keuntungan yang ada berdasarkan besaran modal masing-masing.
2. Syirkah A’mal atau Syirkah Abdan: Kerjasama antara kedua belah pihak yang biasanya berprofesi sama untuk mengerjakan sebuah proyek pekerjaan. Masing-masing dari mereka memberikan kontribusi dalam bentuk skill, kemudian keuntungan yang didapat akan dibagi rata.
3. Mufawadah: Akad musyarakah antara kedua belah pihak yang memberikan modal sama besar untuk kemudian tiap-tiap keuntungan maupun kerugian dibagi menjadi dua secara rata.
4. Syirkah Wujuh: Kolaborasi antara pemilik dana dengan pihak yang memiliki kredibilitas sehingga kerjasama ini didasarkan atas wibawa para anggota. Keuntungan dan kerugian yang timbul akan dibagi berdasarkan negosiasi para pihak.
Syirkah Amlak: terjadi bukan karena akad, melainkan karena kehendak untuk memiliki harta bersama. Syirkah ini dibagi menjadi 2 bentuk:
1. Syirkah Ikhtiyariyah: terjadi atas kehendak masing-masing pihak yang bekerjasama
2. Syirkah Ijbariyah: terjadi secara otomatis karena keadaan tertentu, misalnya pembagian warisan yang menyebabkan kepemilikan bersama sebuah aset.
#. CONTOH KASUS
- Musyarakah Al Amlak: Ali dan Beni, sepakat buka warung. Ali kasih modal 7 juta, Beni 3 juta. Untung dibagi sesuai porsi modal.
- Musyarakah Uqud: Empat bersaudara mendapatkan rumah warisan. Tanpa kesepakatan pun, rumah itu jadi milik bersama.
MUDHARABAH
#. PENGERTIAN AKAD
Menurut bahasa: berasal dari kata Al Aqd yang memiliki arti perikatan, pernjanjian, dan permufakatan
menurut istilah: akad merupakan pertalian atau keterikatan antara ijab dan qobul dengan kehendak syariah yang menimbulkan hukum
#. RUKUN AKAD
Pelaku akad harus ahliyah (layak/kompeten) dan wilayah ( memiliki wewenang)
objek akad harus jelas dan halal dan diketahui oleh semua pihak
ijab qobul harus mewujudkan kerelaan dari kedua pihak
#. Sebab berakhir nya akad
1. Fasakh: semua pihak setuju mengakhiri akad
2. Infisakh: Berakhir nya akad karena sebab ilmiah/darurat
#. Syarat Sah akad
1. Tidak mengandung sifat yang dilarang Syariah
2. Akad tidak Sah apabila rukun dan syarat tidak dipenuhi.
#. PENGERTIAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah merupakan akad kerjasama usaha antara pihak yang memiliki modal (Shohibul maal) dengan pihak pengelola modal (mudharib), seluruh kerugian usaha di tanggung pemilik modal, kecuali pihak mudharib melakukan kesalahan yang disengaja.
#. DALIL AKAD MUDHARABAH
Firman Allah QS. al-Nisa' [4]: 29
يآ أَيها الَّذِين آمنوا لاَتأْكُلُوا أَموالَكُم بينكُم بِالْباطِـلِ إِلاَّ أَنْ تكُـونَ
تِجارةً عن تراضٍ مِنكُم...
"Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu...".
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi
اَلصلْح جائِز بين الْمسلِمِين إِلاَّ صلْحا حرم حلاَلاً أَو أَحلَّ حراما
والْمسلِمونَ علَى شروطِهِم إِلاَّ شرطًا حرم حلاَلاً أَو أَحلَّ حراما
(رواه الترمذي عن عمرو بن عوف .)
"Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram," HR. Tirmizi dari 'Amr bin 'Auf.
#. JENIS-JENIS AKAD MUDHARABAH
- Mudharabah mutlaqah: Dalam akad ini, pemilik modal tidak ikut campur terhadap jenis usaha apa yang akan dibuat oleh pengelola modal (tanpa syarat).
- mudharabah muqayyah: Dalam akad, pemilik modal menentukan syarat-syarat usaha yang akan dikelola oleh pengelola modal (ada syarat)
#. CONTOH KASUS
- Mudharabah mutlaqah: pak Eka memberikan modal kepada pak Edi sebesar 10 juta untuk usaha, dan pak Eka tidak memberikan syarat usaha apapun
- mudharabah muqayyah: Bu Aliyah memberikan modal ke pak Anwar untuk dibukakan peternakan kambing.
MURABAHAH
#. PENGERTIAN AKAD
Menurut bahasa: berasal dari kata Al Aqd yang memiliki arti perikatan, pernjanjian, dan permufakatan
menurut istilah: akad merupakan pertalian atau keterikatan antara ijab dan qobul dengan kehendak syariah yang menimbulkan hukum
#. RUKUN AKAD
Pelaku akad harus ahliyah (layak/kompeten) dan wilayah ( memiliki wewenang)
objek akad harus jelas dan halal dan diketahui oleh semua pihak
ijab qobul harus mewujudkan kerelaan dari kedua pihak
#. Sebab berakhir nya akad
1. Fasakh: semua pihak setuju mengakhiri akad
2. Infisakh: Berakhir nya akad karena sebab ilmiah/darurat
#. Syarat Sah akad
1. Tidak mengandung sifat yang dilarang Syariah
2. Akad tidak Sah apabila rukun dan syarat tidak dipenuhi.
#. PENGERTIAN AKAD MURABAHAH
Akad Murabahah merupakan akad jual beli dimana penjual menyebutkan harga pokok barang dan keuntungan yang disepakati antara penjual dan pembeli. Pembeli tahu dengan jelas berapa harga asli barang serta keuntungan yang diambil penjual.
#. RUKUN AKAD MURABAHAH
Pelaku akad: Penjual dan pembeli yang memiliki kecakapan hukum (ahliyah)
Objek akad: Barang harus halal, jelas spesifikasinya, dan dimiliki penjual saat akad.
Harga: Harus terang, tidak boleh samar. Terdiri dari harga pokok + margin.
Ijab Qabul: Ada pernyataan setuju antara penjual dan pembeli.
#. SYARAT SAH AKAD MURABAHAH
Barang yang dijual sudah dimiliki penjual terlebih dahulu.
Harga pokok harus diketahui pembeli.
Keuntungan atau margin disepakati bersama.
Tidak ada unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan penipuan.
Barang bernilai dan halal secara syariah.
#. SEBAB BERAKHIRNYA AKAD MURABAHAH
Pelunasan transaksi selesai.
Pembatalan akad karena cacat barang atau pelanggaran syarat.
Terjadi khiyar (hak memilih melanjutkan atau membatalkan) dalam kondisi tertentu.
#. DALIL AKAD MURABAHAH
Al-Qur’an Surat An-Nisa’ [4]: 29
Arabic:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara sukarela di antara kalian.”
Hadis Rasulullah
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
«إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ»
رواه ابن ماجه
Artinya: “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan atas dasar saling ridha.” (HR. Ibnu Majah)
#. JENIS-JENIS AKAD MURABAHAH
- Murabahah biasa: Penjual sudah memiliki barang lalu menjual kepada pembeli dengan margin.
- Murabahah kepada pemesan pembelian: Penjual membeli atau menyediakan barang terlebih dahulu sesuai pesanan, lalu menjualnya dengan margin.
#. CONTOH KASUS
- Murabahah Biasa: pak Eka menjual sepeda motor ke Pak Edi. Harga pokok 12 juta, keuntungan 2 juta. Disepakati harga 14 juta.
- Murabahah kepada Pemesan: bu Aliyah memesan laptop pada pak Anwar. pak Anwar membeli laptop harga 8 juta, lalu menjual ke Bu Aliyah 9 juta.
WADIAH
#. PENGERTIAN AKAD
Menurut bahasa: berasal dari kata Al Aqd yang memiliki arti perikatan, pernjanjian, dan permufakatan
menurut istilah: akad merupakan pertalian atau keterikatan antara ijab dan qobul dengan kehendak syariah yang menimbulkan hukum
#. RUKUN AKAD
Pelaku akad harus ahliyah (layak/kompeten) dan wilayah ( memiliki wewenang)
objek akad harus jelas dan halal dan diketahui oleh semua pihak
ijab qobul harus mewujudkan kerelaan dari kedua pihak
#. Sebab berakhir nya akad
1. Fasakh: semua pihak setuju mengakhiri akad
2. Infisakh: Berakhir nya akad karena sebab ilmiah/darurat
#. Syarat Sah akad
1. Tidak mengandung sifat yang dilarang Syariah
2. Akad tidak Sah apabila rukun dan syarat tidak dipenuhi.
#. PENGERTIAN AKAD WADIAH
Akad Wadiah merupakan akad penitipan harta dari pemilik (muwaddi’) kepada penerima titipan (wadi’) untuk dijaga dan dikembalikan kapan saja pemilik meminta. Tujuan utamanya bukan untuk dikelola bisnis, melainkan untuk keamanan dan penjagaan.
#. RUKUN AKAD WADIAH
Pelaku akad: Muwaddi’ (yang menitipkan) dan Wadi’ (yang menerima titipan), keduanya harus cakap hukum.
Objek akad: Harta/barang yang jelas dan halal serta bisa diserahterimakan (wadi'ah)
Ijab Qabul: Pernyataan saling ridha untuk penitipan harta.
#. SYARAT SAH AKAD WADIAH
Barang titipan tidak boleh dipakai tanpa izin pemilik.
Pihak penerima titipan wajib menjaga sesuai standar penjagaan yang baik.
Harus ada kejelasan identitas barang yang dititipkan.
#. SEBAB BERAKHIRNYA AKAD WADIAH
Barang titipan sudah diambil oleh pemiliknya.
Pemilik menarik akad secara sepihak (boleh).
Penerima titipan tidak mampu lagi menjaga.
Barang hilang rusak bukan karena kelalaian Wadi’.
#. DALIL AKAD WADIAH
QS Al Baqarah ayat 261
مَثَلُ الَّذِيۡنَ يُنۡفِقُوۡنَ اَمۡوَالَهُمۡ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنۡۢبَتَتۡ سَبۡعَ سَنَابِلَ فِىۡ كُلِّ سُنۡۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍؕ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنۡ يَّشَآءُ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
Artinya “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
Hadis Rasulullah
Rasulullah SAW bersabda, "Tunaikanlah amanah kepada orang yang mengamanahkan kepadamu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Al Irwaa’ 5/381).
#. JENIS-JENIS AKAD WADIAH
Akad Yad Amanah: akad titipan di mana pihak penerima titipan hanya bertugas menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya. Jika barang hilang atau rusak bukan karena kelalaian, penerima titipan tidak wajib mengganti.
Akad Yad Dhamanah: akad titipan yang boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, tetapi penerima wajib menjamin pengembalian barang atau nilainya kapan saja pemilik meminta. Penerima boleh memberikan bonus sukarela (hibah), namun tidak boleh diperjanjikan.
#. CONTOH KASUS
Wadiah Yad Amanah: pak Eka titip laptop ke pak Edi selama kelas pramuka. Pak Edi tidak memakai laptop itu. Laptop aman. Tidak ada imbalan, hanya amanah dijaga
Wadiah Yad Dhamanah: pak Ekamenabung di Bank Syariah dengan akad wadiah. Bank memakai dana itu untuk kegiatan operasional. Bank memberikan bonus sukarela tiap akhir tahun tanpa kewajiban.
AKAD QARD
#. PENGERTIAN AKAD
Menurut bahasa: berasal dari kata Al Aqd yang memiliki arti perikatan, pernjanjian, dan permufakatan
menurut istilah: akad merupakan pertalian atau keterikatan antara ijab dan qobul dengan kehendak syariah yang menimbulkan hukum
#. RUKUN AKAD
Pelaku akad harus ahliyah (layak/kompeten) dan wilayah ( memiliki wewenang)
objek akad harus jelas dan halal dan diketahui oleh semua pihak
ijab qobul harus mewujudkan kerelaan dari kedua pihak
#. Sebab berakhir nya akad
1. Fasakh: semua pihak setuju mengakhiri akad
2. Infisakh: Berakhir nya akad karena sebab ilmiah/darurat
#. Syarat Sah akad
1. Tidak mengandung sifat yang dilarang Syariah
2. Akad tidak Sah apabila rukun dan syarat tidak dipenuhi.
#. PENGERTIAN AKAD QARD
Akad Qard merupakan akad pinjaman antara pemberi pinjaman (muqridh) kepada penerima pinjaman (muqtaridh) di mana penerima wajib mengembalikan sejumlah yang sama tanpa adanya tambahan yang disyaratkan. Tujuannya adalah tolong-menolong, bukan mencari keuntungan.
#. RUKUN AKAD QARD
Pelaku akad: Muqridh (pemberi pinjaman) dan Muqtaridh (penerima pinjaman) yang cakap hukum.
Objek akad: Harta yang bisa diganti dengan harta sejenis (misalnya uang atau barang ribawi yang sejenis).
Ijab Qabul: Kesepakatan saling ridha mengenai pemberian pinjaman.
#. SYARAT SAH AKAD QARD
Tidak boleh ada syarat tambahan (riba), seperti bunga atau hadiah yang dipersyaratkan.
Nominal atau barang pinjaman harus jelas.
Pengembalian wajib dengan jumlah yang sama dan sejenis.
Pemanfaatan pinjaman menjadi tanggung jawab penerima.
#. SEBAB BERAKHIRNYA AKAD QARD
Pinjaman sudah dikembalikan penuh oleh peminjam.
Pinjaman dibatalkan sebelum diterima barangnya.
Peminjam meninggal dunia, pinjaman menjadi tanggungan ahli waris (jika mampu).
#. DALIL AKAD QARD
QS Al Baqarah ayat 245
مَنۡ ذَا الَّذِىۡ يُقۡرِضُ اللّٰهَ قَرۡضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗۤ اَضۡعَافًا کَثِيۡرَةً ؕ وَاللّٰهُ يَقۡبِضُ وَيَبۡصُۜطُ ۖ وَ اِلَيۡهِ تُرۡجَعُوۡنَ
Artinya “Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.”
Hadis Rasulullah
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa memberi pinjaman kepada saudaranya dua kali, ia akan mendapatkan pahala sedekah satu kali.”
(HR. Ibn Majah)
#. JENIS-JENIS AKAD QARD
Akad Qardhul hasan: jenis qardh yang diberikan tanpa adanya bunga atau tambahan keuntungan. Pemberi pinjaman memberikan pinjaman ini dengan niat kebaikan dan tanpa mengharapkan imbalan tambahan dari peminjam.
Akad Qardhul qoyyimah: jenis qardh yang dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan peminjam. Pemberi pinjaman menyesuaikan ketentuan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas peminjam.
#. CONTOH KASUS
Pak Edi meminjam uang Rp1.000.000 dari Pak Eka untuk berobat. Pak Edi wajib mengembalikan tepat sebesar 1 juta tanpa tambahan. Jika Pak Edi memberi hadiah saat pelunasan tanpa syarat di awal, hukumnya boleh.
AKAD IJARAH
#. PENGERTIAN AKAD
Menurut bahasa: berasal dari kata Al Aqd yang memiliki arti perikatan, pernjanjian, dan permufakatan
menurut istilah: akad merupakan pertalian atau keterikatan antara ijab dan qobul dengan kehendak syariah yang menimbulkan hukum
#. RUKUN AKAD
Pelaku akad harus ahliyah (layak/kompeten) dan wilayah ( memiliki wewenang)
objek akad harus jelas dan halal dan diketahui oleh semua pihak
ijab qobul harus mewujudkan kerelaan dari kedua pihak
#. Sebab berakhir nya akad
1. Fasakh: semua pihak setuju mengakhiri akad
2. Infisakh: Berakhir nya akad karena sebab ilmiah/darurat
#. Syarat Sah akad
1. Tidak mengandung sifat yang dilarang Syariah
2. Akad tidak Sah apabila rukun dan syarat tidak dipenuhi.
#. PENGERTIAN AKAD IJARAH
Akad Ijarah merupakan akad kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”.
#. RUKUN AKAD IJARAH
Pelaku akad: Mu’jir (Pemberi sewa / Penyedia jasa) dan Musta’jir (Penyewa / Penerima jasa) harus yang ahliyah dan wilayah
Objek akad: Barang yang disewakan harus jelas, halal, dan Objek yang disewakan harus berwujud sesuai dengan realitas, tidak dilebih-lebihkan, dan tidak melibatkan unsur penipuan.
Ijab Qabul: Akad ijarah memerlukan adanya pernyataan sewa dari kedua pihak, yaitu pemberi sewa (pemilik aset) dan penyewa (pengguna aset).
Ujrah adalah Imbalan atas jasa yang diberikan disebut upah atau sewa.
#. SYARAT SAH AKAD IJARAH
Keterlibatan pihak yang tidak ada keterpaksaan.
Objek yang disewakan harus berwujud sesuai dengan realitas dan tidak melibatkan unsur penipuan.
Objek yang disewakan harus bersifat mubah dan halal.
Pemberian imbalan atau upah dalam transaksi ijarah harus berwujud sesuatu yang memberikan keuntungan bagi penyewa.
#. SEBAB BERAKHIRNYA AKAD IJARAH
Masa sewa atau jasa telah selesai sesuai perjanjian.
Terjadi kerusakan barang yang tidak dapat digunakan.
Kedua pihak sepakat mengakhiri akad lebih cepat.
Musta’jir tidak mampu membayar ujrah atau pemilik tidak mampu menyediakan manfaat.
#. DALIL AKAD IJARAH
QS Al Baqarah ayat 233
أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan.”
Hadis Rasulullah
أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُعْطُوا الْأَجِيْرَ أُجْرَتَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: berikanlah upahnya buruh sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibn Majah dan al-Baihaqi)
#. JENIS-JENIS AKAD IJARAH
Ijarah Wa-Iqtina atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Perjanjian pemindahan hak milik atas suatu benda yang disewakan pada waktu tertentu.
Ijarah Thumma Al Bai’ (ITB): Penyewa menyewa barang dengan niat untuk membelinya. Pada akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak milik penyewa.
Ijarah Mawsufa Bi Al-Dhimma: Akad ini harus menjelaskan secara jelas keuntungan dan jasa yang disewakan, tetapi tidak melibatkan properti yang menghasilkan manfaat.
#. CONTOH KASUS
Ijarah Wa-iqtina: pak Eka menyewa mobil dari Bank Syariah selama 5 tahun. Tiap bulan ia membayar angsuran sewa. Setelah 5 tahun, mobil tersebut resmi menjadi milik pak Eka sesuai akad yang sudah disepakati di awal.
ijarah Thumma Al-Ba'i: Bu Aliyah menyewa laptop di koperasi selama setahun. Setelah masa sewa selesai, dilakukan akad baru yaitu pembelian laptop tersebut dengan harga yang disepakati. Jadi pemilikannya berpindah setelah akad jual beli terakhir.
Ijarah Mawfusa Bi Al-Dhimma: Sekolah memesan jasa pembangunan gedung laboratorium kepada kontraktor dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. Gedung belum ada pada saat akad, tetapi kontraktor wajib memenuhi manfaat yang dijanjikan sesuai spesifikasi dalam waktu tertentu.
Posting Komentar